Perbaikan Rutilahu

Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni

Informasi Umum Rutilahu

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. ~ UU No. 1 Tahun 2011”

Informasi Prinsip Rutilahu

  1. Tepat sasaran dan akuntabel
  2. Masyarakat sebagai pelaku utama
  3. Bansos untuk kesejahteraan masyarakat
  4. Pengungkit keswadayaan masyarakat
  5. Gotong royong dan berkelanjutan
  6. Fasilitator pendamping masyarakat
  7. Tanpa punggutan biaya
  8. Output rumah layak dan huni

Latar Belakang

Pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas hunian yang sehat, aman dan nyaman. Karena dari rumah yang sehat dan layak hunilah akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa. Pembangunan perumahan swadaya oleh masyarakat pada umumnya masih dirasakan belum memenuhi kualitas layak huni. Untuk membantu masyarakat dalam memenuhi standar kualitas rumah layak huni, diperlukan pendampingan, pembinaan dan rangsangan dari pihak eksternal untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya kondisi rumah tinggal dengan kualitas standar layak huni.

Galeri Perbaikan Rutilahu