Informasi Tupoksi
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK
DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT:
Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
serta bidang pertanahan, meliputi perumahan, infrastruktur permukiman, kawasan permukiman dan
pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan
melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan keputusan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis perumahan dan kawasan permukiman serta
pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian
perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah
Provinsi;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.