Bidang

Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat

Bidang Disperkim.

Adapun fungsi dari Sekretariat dan Bidang pada Dinas Perumahan dan Permukiman adalah sebagai berikut:

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, serta kepegawaian dan umum, membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-bidang. Adapun fungsi sekretariat yaitu:

  1. Penyelenggaraan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
  2. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset, kepegawaian dan umum;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Perumahan

Bidang Perumahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sub Urusan perumahan meliputi Rumah Umum, Rumah Khusus dan Swadaya, serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Adapun fungsi bidang perumahan yaitu:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman aspek rumah umum, rumah khusus dan swadaya serta penyelenggaraan bangunan gedung;
  2. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian aspek rumah umum, rumah khusus dan swadaya serta penyelenggaraan bangunan gedung;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Perumahan; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pertanahan

mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanahan meliputi Perencanaan Pengadaan Tanah, Penatagunaan Tanah, serta Data dan Informasi. Adapun fungsi bidang pertanahan yaitu:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanahan aspek perencanaan pengadaan tanah, penatagunaan tanah serta data dan informasi;
  2. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aspek perencanaan pengadaan tanah, penatagunaan tanah serta data dan informasi;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pertanahan;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Infrastruktur Permukiman

mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Suburusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Permukiman meliputi penyediaan prasarana air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penyelenggaraan bangunan gedung. Adapun fungsi bidang infrastruktur permukiman yaitu:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman aspek penyediaan prasarana air minum, penyehatan lingkungan permukiman dan penyelenggaraan bangunan gedung;
  2. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian aspek penyediaan prasarana air minum, penyehatan lingkungan permukiman dan penyelenggaraan bangunan gedung;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur Permukiman;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Kawasan Permukiman

mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Suburusan Kawasan Permukiman meliputi Penataan Kawasan Permukiman Perkotaan, Penataan Kawasan Permukiman Perdesaan, dan Sarana Kawasan Permukiman. Adapun fungsi bidang kawasan permukiman yaitu:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman aspek Penataan Kawasan Permukiman Perkotaan, Penataan Kawasan Permukiman Perdesaan dan Sarana Kawasan Permukiman;
  2. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian aspek penataan kawasan permukiman perkotaan, penataan kawasan permukiman perdesaan dan sarana kawasan permukiman;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Kawasan Permukiman;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.