Perbaikan Rutilahu

Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni

Teknisi Dalam Rutilahu

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. ~ UU No. 1 Tahun 2011”

Ringkasan Rutilahu

Pengajuan permohonan perbaikan Rutilahu dilakukan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa setempat, yang nantinya diajukan ke Dinas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten/Kota setempat.

Syarat Penerima Bantuan Sosial

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili tetap
  3. Penerima termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum Kota/Kabupaten sampai dengan batas upah minimum Kota/Kabupaten
  4. Memiliki dan Menguasai Tanah. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (Surat Keterangan/Legalitas); tidak dalam sengketa; lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah
  5. Calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lainnya, baik bersumber dari APBD, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun swasta
  6. Memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
  7. Bersedia berpastisipasi biaya dan tenaga selama pelaksanaan rehabilitasi dan pelaporan, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
  8. Bersedia memelihara hasil rehabilitasi rumah (tidak diperjualbelikan) sedikitnya 5 (lima) tahun setelah rehabilitasi selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan