Teknisi Dalam Rutilahu
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. ~ UU No. 1 Tahun 2011”
Ringkasan Rutilahu
Pengajuan permohonan perbaikan Rutilahu dilakukan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa setempat, yang nantinya diajukan ke Dinas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten/Kota setempat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili tetap
- Penerima termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum Kota/Kabupaten sampai dengan batas upah minimum Kota/Kabupaten
- Memiliki dan Menguasai Tanah. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (Surat Keterangan/Legalitas); tidak dalam sengketa; lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah
- Calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lainnya, baik bersumber dari APBD, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun swasta
- Memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
- Bersedia berpastisipasi biaya dan tenaga selama pelaksanaan rehabilitasi dan pelaporan, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
- Bersedia memelihara hasil rehabilitasi rumah (tidak diperjualbelikan) sedikitnya 5 (lima) tahun setelah rehabilitasi selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan