Klinik Sanitasi Juara

FAQ

FAQ Tentang Lahan

Berapa minimum luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan IPAL?

Luas Lahan Minimal untuk:
  • Pembangunan Tangki Septik Individual adalah 5 m²
  • IPAL Komunal kapasitas 50 KK adalah 50 m²
  • IPAL Komunal kapasitas 2-10 KK adalah

Bagaimana solusinya jika tidak tersedia lahan untuk pembangunan infrastruktur pengolahan Air Limbah?

IPAL Komunal dengan kapasitas 50 kk ataupun Tangki Septik Komunal dengan Kapasita 2-10 KK dapat dibangun di sepanjang lahan jalan/gang dengan seijin apparat setempat.

Bagaimana kriteria lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan?

A. Tangki Septik Komunal

Program diberikan bagi warga yang belum memiliki tangki septik sesuai SNI 2398:2017 Kepadatan penduduk 50-150 jiwa/Ha Jumlah pemanfaat minimal 35 KK atau setara dengan minimal 125 jiwa Setiap unit tangki septik komunal dapat melayani 2-5 KK Minimal luas lahan untuk 1 unit tengki septik seluas 5 m² Lahan dapat milik desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan peruntukan pembangunan infrastruktur atau lahan milik masyarakat yang bersedia untuk dihibahkan kepada desa/kelurahan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat Hibah lahan.

B. IPAL Komunal

Tersedianya lahan (clean & clear) untuk pembangunan Luas lahan pembangunan min. 50 m2, 1 SR= 1 KK= 5 jiwa 1 unit pembangunan IPAL Komunal melayani minimal 50 KK

FAQ Usulan Program

Program apa saja yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi?

Usulan Program dan Kegiatan yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui meknisme Bantuan Keuangan (Bankeu) yaitu sektor drainase dan Air Limbah Domestik.

Opsi Teknologi apa yang dapat difasilitasi oleh pemerintah Provinsi?

  • Tangki Septik Individu 1 KK = 5 Jiwa (SNI 1733 tahun 2014)
  • Tangki Septik Komunal 2-10 KK
  • IPAL Komunal mini. 50 KK
Catatan: 1 SR = 1 KK

Apa saja yang menjadi kriteria usulan pembangunan IPAL skala Kota/ skala permukiman/ individu?

  • Surat Minat dari Kepala Daerah dan Kepala OPD Teknis Kabupaten/Kota
  • Tersedianya lahan untuk pembangunan
  • Daftar Calon Penerima Calok Lokasi (CPCL)/ Dafta Penerima Manfaat
  • Memiliki Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
  • Surat pernyataan kesanggupan menerima bantuan
  • Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku
  • Khusus untuk usulan alat angkut agar melampirkan daftar harga alat angkut dan kapasitas nya

Apakah dokumen perencanaan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi?

Tidak

Apakah pengadaan lahan untuk IPAL skala kota dapat difasilitasi pembiayaannya oleh Pemerintah Daerah Provinsi?

Tidak

Apakah pengadaan alat angkut dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi?

Ya (lihat kriteria usulan pembangunan)

FAQ Pembiayaan/Pendanaan

Mekanisme pembiayaan apa saja yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi?

  1. APBN
  2. APBD melalui mekanisme Bantuan Keuangan
  3. CSR

Bagaimana cara mengajukan usulan program melalui mekanisme Bantuan Keuangan/Hibah?

  1. Usulan disampaikan melalui Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. Usulan di forum OPD agar dapat diinput kedalam SIPD kemendagri dengan melampirkan kelengkapan administrasi

Bagaimana mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari CSR?

Informasi dapat dilihat di website CSR Jawa Barat

FAQ Lain-lain

Bagaimana solusinya untuk IPAL skala permukiman/skala individu yang tidak terjangkau alat angkut tinja?

Perlu adanya pengangkutan tinja dengan menggunakan motor tinja

Apa kriteria Lembaga/Instansi yang dapat menjadi penerima bantuan?

  • Berbadan Hukum
  • Terdaftar di Kemenkumham ataupun Kebangpol