A. Tangki Septik Komunal
Program diberikan bagi warga yang belum memiliki tangki septik sesuai SNI 2398:2017 Kepadatan penduduk 50-150 jiwa/Ha Jumlah pemanfaat minimal 35 KK atau setara dengan minimal 125 jiwa Setiap unit tangki septik komunal dapat melayani 2-5 KK Minimal luas lahan untuk 1 unit tengki septik seluas 5 m² Lahan dapat milik desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan peruntukan pembangunan infrastruktur atau lahan milik masyarakat yang bersedia untuk dihibahkan kepada desa/kelurahan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat Hibah lahan.B. IPAL Komunal
Tersedianya lahan (clean & clear) untuk pembangunan Luas lahan pembangunan min. 50 m2, 1 SR= 1 KK= 5 jiwa 1 unit pembangunan IPAL Komunal melayani minimal 50 KK